Sabtu, 26 November 2011

PERSAMAAN HAK DAN DERAJAT DI INDONESIA

PERSAMAAN HAK DAN DERAJAT DI INDONESIA

Persamaan hak...?
hak adalah susuatu yang dimiliki atau kekuasaan yang secara hakiki dimiliki manusia dan hak ini berhubungan dengan hak asasi manusia. Mengenai persamaan hak, dalam Declaration Human Right (1948) disebutkan :

Pasal 1 :
“sekalian orang dilahirkan  merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.

Pasal 2 ayat 1 :
“setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apapun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan”.

 Pasal 7 :
“sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan...”.


Persamaan derajat di Indonesia
Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan berkaitan dengan persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas.
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan.
Ketentuan tentang hak asasi itu tertera dalam empat pasal UUD 1945, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.

Pertama : tentang persamaan kedudukan dan kewajiban warga negara didalam hukum dan dimuka pemerintah.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa :
“segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali”.
Pasal 27 ayat 2 menetapkan bahwa :
“hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Kedua : kemudian diperjelas dengan pasal 28, dimana ditetapkan sebagai berikut.
Pasal 28   :
“kemerdekaan berserika dan berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang”.

Ketiga : mengenai kebebasan hak asasi memeluk agama bagi penduduk yang dijamin negara.
Pasal 29 ayat 2 :
“negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing”.

Keempat : mengenai hak asasi pengajaran di Indonesia.
Pasal 31 ayat 1 dan 2:
(1) “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
(2) “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.



referensi :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab6-pelapisan_sosial_dan_persamaan_derajat.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar