MANUSIA DAN KEADILAN
1. PENGERTIAN KEADILAN
Ada beberapa macam pandapat tentang pengertian keadilan, yaitu :
- Keadilan menurut Aristoteles : kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidakadilan.
- Keadilan menurut Plato : Diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
- Keadilan menurut Socrates : Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
- Keadilan menurut Kong Hu Cu : Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah,bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
- Menurut pendapat yang lebih umum : Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama.
2. KEADILAN SOSIAL
Keadilan sosial
diartikan sebagai suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan
dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.Tujuan seluruh rakyat Indonesia
mempunyai kewajiban kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, adalah
berusaha secara bersama-sama untuk meningkatkan dan mengembangkan keadaan
menjadi lebih baik untuk mencapai tujuan agar kekayaan alam dan hasil
pembangunan nasional yang meliputi segala aspek pembangunan dapat dinikmati
oleh seluruh rakyatIndonesia.
Usaha untuk mencapai
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut, antara lain: mengembangkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan
pembangunan nasional.
Menurut keadilan sosial,
setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang
perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan
sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan
kemiskinan secara mendasar:
- pemberantasan buta huruf
- pembuatan kebijakan lingkungan yang baik
- kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial.
Inilah tugas yang harus
dilaksanakan pemerintah. Sedang keadilan sosial diperlukan agar para korban
khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak
hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan
dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan
untuk meningkatkan kualitas hidup.
3.BERBAGAI MACAM KEADILAN
- Keadilan Legal atau keadilan Moral
- Keadilan Distributif
- Keadilan Komutatif
4.KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada.
5.KECURANGAN
Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan
dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan
senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab
orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya ada empat aspek yaitu :
Ø Aspek ekonomi
Ø Aspek kebudayaan
Ø Aspek peradaban
Ø Aspek tenik
Apabila ke empat aspek
tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau normahukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
6.PERHITUNGAN HISAB DAN PEMBALASAN
- Menurut agama : Jika seseorang melakukan apa yang ALLAH SWT larang, maka orang tersebut akan mendapat balasannya sesuai apa yang dia perbuat di akherat nanti.
- Menurut hukum: Jika ada seseorang yang melanggar hukum, dia wajib mendapat balasan dan hukuman sesuai apa yang dia perbuat.
7.PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik adalah nama
yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap
baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atauperbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah
laku dan perbuatan itu antara lain:
- cara berbahasa
- cara bergaul
- sopan santun
- disiplin pribadi
- cara menghadapi orang
- perbuatan yang dihalalkan agama
- dan sebagainya.
Tingkah laku atau
perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat
manusia yaitu:
1. Manusia menurut sifatnya
adalah mahluk bermoral.
2. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri
yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai
pelaku moral tersebut.
8.PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu
reaksi atau perbuatan orang lain berupa perbuatan yang serupa. Sebagai contoh :
A memberikan makanan
kepada B atau B memberikan minuman kepada A.
Perbuatan tersebut
merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan. Dalam Al-Qur`an
terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa: “Tuhan memberikan pembalasan bagi
yang bertaqwa dan Tuhan memberikan pembalasan bagi yang mengingkari perintahNya”.
Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan , pergaulan yang bersabahat mendapat balasan yang bersahabat,
sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula.
Referensi :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab7-manusia_dan_keadilan.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar