Sabtu, 05 Mei 2012

Manusia dan Keadilan



MANUSIA DAN KEADILAN


1. PENGERTIAN KEADILAN
Ada beberapa macam pandapat tentang pengertian keadilan, yaitu :
  • Keadilan menurut Aristoteles          : kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidakadilan.
  • Keadilan menurut Plato       : Diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
  • Keadilan menurut Socrates  : Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
  • Keadilan menurut Kong Hu Cu      : Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah,bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
  • Menurut pendapat yang lebih umum         : Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.



Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

2. KEADILAN SOSIAL
Keadilan sosial diartikan sebagai suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.Tujuan seluruh rakyat Indonesia mempunyai kewajiban kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, adalah berusaha secara bersama-sama untuk meningkatkan dan mengembangkan keadaan menjadi lebih baik untuk mencapai tujuan agar kekayaan alam dan hasil pembangunan nasional yang meliputi segala aspek pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyatIndonesia.
Usaha untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut, antara lain:  mengembangkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan nasional.

Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar:
  • pemberantasan buta huruf
  • pembuatan kebijakan lingkungan yang baik
  • kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial.


Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah. Sedang keadilan sosial diperlukan agar para korban khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup.

3.BERBAGAI MACAM KEADILAN
  • Keadilan Legal atau keadilan Moral
  • Keadilan Distributif 
  • Keadilan Komutatif


4.KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada.

5.KECURANGAN
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu :


Ø  Aspek ekonomi
Ø  Aspek kebudayaan
Ø  Aspek peradaban
Ø  Aspek tenik


Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau normahukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

6.PERHITUNGAN HISAB DAN PEMBALASAN
  • Menurut agama : Jika seseorang melakukan apa yang ALLAH SWT larang, maka orang tersebut akan mendapat balasannya sesuai apa yang dia perbuat di akherat nanti.
  •  Menurut hukum: Jika ada seseorang yang melanggar hukum, dia wajib mendapat balasan dan hukuman sesuai apa yang dia perbuat.



7.PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atauperbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain:
  • cara berbahasa
  • cara bergaul
  • sopan santun
  • disiplin pribadi
  • cara menghadapi orang
  • perbuatan yang dihalalkan agama
  • dan sebagainya.


Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia yaitu:
1. Manusia menurut sifatnya adalah mahluk bermoral.
2. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.

8.PEMBALASAN

Pembalasan ialah suatu reaksi atau perbuatan orang lain berupa perbuatan yang serupa. Sebagai contoh :
A memberikan makanan kepada B   atau  B memberikan minuman kepada A.
Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan. Dalam Al-Qur`an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa: “Tuhan memberikan pembalasan bagi yang bertaqwa dan Tuhan memberikan pembalasan bagi yang mengingkari perintahNya”.

Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan , pergaulan yang bersabahat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.

Referensi :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab7-manusia_dan_keadilan.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar